Bismillahirrahmaanirrahim...
Bingung mau kasih judul apa, akhirnya pilih judul Qobul Yang Diwakilkan untuk sedikit menjawab tentang FF Prompt #3: Telat! kemarin.
Sebenarnya ketika mencetuskan FF ini, tidak terfikirkan akan banyak yang bertanya tentang bolehkah qobul itu diwakilkan. Dulu jaman masih sekolah, waktu pelajaran fiqih tentang nikah memang ada pembahasan tentang sahnya qobul yang diwakilkan meski pun memang jarang.
Nah, suatu ketika aku pernah sekilas menonton acara TV tentang Almarhum Gus Dur (KH. Abdur Rahman Wahid). Yang menjadi nara sumbernya merupakan istri beliau sendiri. Istrinya menceritakan bahwa pernikahan mereka itu jarak jauh dan saat akad qobul bukan Gus Dur sendiri yang melafalkan tapi diwakilkan oleh kakeknya karena saat itu beliau sedang study di Al-Azhar. Baca juga disini :smile
Ketika menulis FF ini, aku terlebih dahulu browsing disana sini untuk mendapatkan info yang lebih jelas karena kondisi saat itu memang jauh daru guru agama yang bisa diajak bertanya. Akhirnya dapat juga. Sebenarnya pernikahan itu tergantung agama mana yang kita anut karena prosesi dan syarat-syaratnya jelas berbeda.
Dalam agama islam, wali nikah boleh diwakilkan begitu pula dengan qobulnya.
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, membolehkan calon pengantin pria untuk mewakilkan qabul nikah dalam akad pernikahan dengan ketentuan: (1) Memberikan kuasa kepada seseorang dengan tegas secara tertulis bahwa qabul nikahnya diwakilkan dan penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria. (2) Adanya keikhlasan dari pihak istri atau wali atas qabul yang diwakilkan dalam akad nikah tersebut.
Sama halnya juga dengan seseorang yang kurang sempurna, seperti bisu, dan sebagainya sehingga mereka tidak bisa melafalkan qobul maka mereka bisa menggunakan bahasa isyarat atau pun diwakilkan.
Terimakasih banyak buat para komentator yang bertanya-tanya tentang ini. Inilah jawabanku. Jika belum puas silakan tanyakan ke guru agama masing-masing. Oh iya, untuk lafalnya sendiri aku belum tahu seperti apa soalnya aku belum pernah melihat prosesinya nikah yang diwakilkan secara langsung. Yah, sensasinya tentu berbeda dengan qobul yang diucapkan sendiri oleh mempelai prianya. Jadi, adakah yang mau mewakilkan qobul dalam pernikahannya sendiri? :smile
Happy Blongging :hai
10 comments
iya lafalnya gimana ya? penasaran nih :)
Sepertinya saya masih harus banyak belajar dan bertanya.
lafalnya gimana itu..!!
#bisik bisik aja !!
owh gitu yah, aku belum pernah tahu :D
dan jika sdh bertemu diisbatkan kembali,, jiah mampir blogku yg bhas byk tnt kajian fiqh di
fiqhcewek.blogspot.com
hmm... belum pernah tau aku mbak, jadi bisa yaa di wakilkan, coba tanya guru fiqih lagi aahh :D
wah . . . baru tau kalo pak Gus Dur dulu qobulnya diwakilkan dan hal itu ternyata di perbolehkan tho . . . ???
Dapet ilmu baru nih tentang nikah.
Thanks...
kug saya baru tahu yah :D
#jarangbaca
tapi ga seru dong kalo qobul diwakilkan
berarti baik laki-laki maupun perempuannya jika berhalangan karena suatu alasan yang syari bisa diwakilkan ya? ini aku baru tau, aku kirain ga bisa. hehe. apalagi jarak jauh gitu ya di mesir indonesia