Jiah My Id

The Power of Anak Kampung

Powered by Blogger.

Bank Konvensional dan Syariah Sama Saja? Kenali Perbedaannya

Bismillaahirrahmaanirrahiim....

Saat sudah menikah, semua orang tentu ingin punya rumah sendiri. Maunya yah beli langsung, tapi kadang ada beberapa hal yang bikin kita milih membeli rumah secara kredit atau KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

Dalam membeli rumah secara KPR, masyarakat kerap dihadapkan pada pilihan untuk menggunakan bank konvensional atau bank Syariah. Keduanya memiliki perbedaan yang mencolok. Namun kini bank konvensional pun memberikan penawaran KPR Syariah untuk nasabahnya. Sehingga banyak masyarakat yang beranggapan bahwa bank Syariah maupun konvensional itu sama saja. Padahal, bank Syariah dan konvensional memberikan produk dan penawaran yang berbeda pada praktek beli dan rumah dijual di Jakarta, contohnya.

Bank Syariah sendiri memiliki sistem yang tidak dimiliki oleh bank konvensional. Bank Syariah umumnya berpedoman pada prinsip bagi hasil yang tidak hanya dapat memberikan keuntungan bagi nasabah, namun juga kepada bank. Bank Syariah memiliki prinsip keterbukaan, keadilan, dan juga beretika dalam urusan finansial.

Setidaknya terdapat tiga perbedaan mendasar yang membedakan bank konvensional dan bank Syariah:


  • Sesuai Syariah
Bank Syariah biasanya hanya menerima nasabah kepada masyarakat tertentu. Nasabah yang menabung di bank Syariah diharuskan untuk memenuhi kriteria Syariah. Terutama untuk peruntukan tabungannya. Biasanya, bank Syariah hanya akan memberikan kredit untuk berbagai bisnis yang halal menurut agama Islam. Produksi minuman keras, perjudian, dan juga bisnis lainnya yang bertentangan dengan Syariat Islam tidak diterima oleh bank Syariah.

Berbeda dengan bank konvensional. Mereka biasanya lebih terbuka untuk bisnis yang tidak halal seperti rumah makan non-halal, atau bisnis minuman keras, asalkan tidak melanggar undang-undang.


  • Bagi Hasil
Tidak seperti bank konvensional yang menggunakan sistem bunga, bank Syariah menggunakan sistem bagi hasil antar bank dan nasabah. Bunga sendiri dianggap riba dalam syariat islam sehingga dihindari. Dalam bank Syariah, sistem bagi hasil merupakan dana yang didapat bank digunakan untuk pembiayaan lalu hasil dari penggunaan biaya tersebut dibagi bersama nasabah. Jumlahnya sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya telah disepakati antar bank dan juga nasabah.


  • Perjanjian
Pada bank konvensional, seluruh transaksi yang dilakukan dilakukan dengan mengikuti kebijakan bank yang mengacu pada aturan perbankan di Indonesia. Sementara di bank Syariah, aturan perbankan yang mengatur perbankan Syariah mewajibkan seluruh transaksi harus dilakukan atas dasar Syariat Islam. Hukum islam tersebut bersumber pada Al-Quran dan Hadist yang telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

Bagaimana? Sudah tahu bedanya kan? Semoga membantu. Sampai jumpa. Happy blogging!

No comments